Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
SIARAN PERS No. 01/HM/KOMINFO/01/2018
Tanggal 04 Januari 2018
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika (RPM) tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.Tanggal 04 Januari 2018
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 62 ayat (4) PP PSTE mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
RPM ini telah disusun sejak tahun 2015 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Artajasa, Lintas Arta, Citra Sari Makmur, Multi Adi Prakarsa Manunggal (Kartuku), Peruri Digital Security, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Sandi Negara.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini yaitu: (a) tata cara pemberian pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; (b) pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk; (c) persyaratan dan prosedur bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk melakukan penerbitan, perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; dan (d) pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib mendapat pengakuan dari Menteri. Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) status tingkatan, yaitu: (a) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar; (b) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; dan (c) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.
Adapun untuk acuan terminologi didefinisikan dalam ketentuan umum yakni Sistem Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, Pemilik Sertifikat Elektronik, Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy), Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement), Instansi Penyelenggara Negara, Kementerian, Menteri, dan Direktur Jenderal.
RPM Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik terdiri atas 8 (delapan) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal, dengan rincian sebagai berikut:
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
BAB III : Tata Cara Memiliki Sertifikat Elektronik
BAB IV : Tim Pengawas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
BAB V : Sanksi
BAB VI : Ketentuan Lain-Lain
BAB VII : Ketentuan Peralihan
BAB VIII : Ketentuan Penutup
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (link) dari tanggal 04 s/d 18 Januari 2018.
Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: hend021@kominfo.go.id selambat-lambatnya 18 Januari 2018.
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
RPM Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dapat diunduh di sini.
Sumber : www.kominfo.go.id/content/detail/12264/siaran-pers-no-01hmkominfo012018-tentang-konsultasi-publik-rancangan-peraturan-menteri-mengenai-penyelenggaraan-sertifikasi-elektronik/0/siaran_pers
Komentar
Posting Komentar