Sinergi Kementerian Kominfo, KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018
Siaran Pers No.04/HM/KOMINFO/01/2018Tanggal 10 Januari 2018TentangSinergi Kementerian Kominfo, KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018
Jakarta- Menyambut Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan serentak pada tahun 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat Selasa (9/1/2018). Dalam Pertemuan tersebut yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:
- Menkominfo, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bersepakat untuk menyiapkan Memorandum of Action (MoA) dan Standard Operation Procedure (SOP) antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Kominfo untuk bersinergi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. MoA juga melibatkan penyedia media sosial dan ISP.
- Kementerian Kominfo memberikan masukan agar akun-akun media sosial yang menjadi sarana resmi kampanye pasangan calon agar didaftarkan sebagai verified account.
- Bawaslu dan KPU akan melakukan penanganan konten negatif Pilkada (kampanye hitam) dan berkoordinasi dengan Kementerian untuk pemantauan serta tindak lanjut penanganan pada level platform media sosial.
- Kementerian Kominfo, KPU dan Bawaslu akan menbentuk tim untuk melakukan koordinasi bersama
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO
Komentar
Posting Komentar