5 TIPS BERKOMENTAR CERDAS DI MEDIA SOSIAL
Sebagai pengguna aktif media sosial, seringkali emosi kita
terpancing untuk menanggapi suatu berita yang sedang viral. Terlebih lagi jika
berita tersebut dibumbui isu SARA dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang
dinilai tidak sesuai dengan harapan. Di saat emosi tersulut, jari-jemari gatal
untuk mengetikkan luapan emosi yang memuncak. Namun kita harus ingat bahwa UU
ITE sedang mengintai kita. Sebab komentar yang dikirimkan bersifat permanen dan
dapat diakses oleh publik meskipun telah dihapus.
Akhir Bulan Februari lalu,
Asma Dewi, dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda 300 juta rupiah subsider
3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Asma Dewi dinilai terbukti melanggar
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 terkait unggahannya di facebook yang mengomentari
kanaikan harga daging yang dituding memojokkan rezim atau pemerintah.
Selain itu, Rini Sulistiawati binti Djoko
Warsito, terancam terjerat kasus serupa setelah ia dilaporkan dan diciduk oleh
tim cyber Polda Metro Jaya akibat mengunggah meme bertuliskan “PDIP
Tidak Butuh Suara Umat Islam”.
Untuk menghindari hal-hal yang demikian, maka
ada beberapa tips agar pengguna aktif media sosial tetap bisa mengutarakan
pendapatnya namun juga tidak melanggar UU ITE yang telah berlaku di Indonesia.
Tidak menyebarkan berita hoax
Tidak menyebarkan berita hoax
atau sudah melakukan tabayyun sebelum
mengunggah atau menyebarkan suatu berita. Seringkali kita membagikan berbagai
informasi tanpa diketahui jelas tidak sumber berita atau shahih tidaknya dalil
yang digunakan. Sebab penyebaran berita hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 UU
ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Mengunggah
hal-hal yang berbau kritis dengan cara penyampaian yang baik dan tidak
provokatif
Emosi yang meluap-luap
seringkali membuat seseorang kalap dengan mengujarkan kata-kata yang tidak
pantas. Bahkan terkadang muncul komentar bernada ancaman yang meresahkan pihak
lain. Hal tersebut termasuk dalam ujaran kebencian yang terdapat pada pasal 28
ayat 2 UU ITE.
Menimbang
ulang bobot komentar atau isi unggahan sebelum diunggah pada halaman media
sosial
Agar menjadi pengguna media
sosial yang bijak, maka patut kita pertimbangkan apakah isi berita atau gambar
atau video yang akan kita unggah menginspirasi dan bermanfaat bagi orang lain
atau justru sebaliknya. Sehingga butuh berpikir dua kali sebelum memutuskan
untung memposting sesuatu
di media sosial.
Tidak menyerang individu atau kelompok atau pemerintah secara
terang-terangan
Dua kasus penangkapan ibu-ibu
yang telah disebutkan awal paragraf atas, keduanya didakwa melanggar UU ITE
setelah memberikan komentar dan unggahan berupa kritik pedas kepada sebuah
kelompok atau pemerintah secara terang-terangan.
Meskipun hal itu berarti
sebuah kelompok atau pemerintah yang dituding dapat diasumsikan sebagai
kelompok yang menolak kritik, namun sebaiknya kita lebih bijak lagi dalam
menanggapi suatu berita. Apalagi meluapkan emosi dengan mengetikkan kata-kata
yang kasar atau gambar/meme yang dianggap melecehkan.
Tetap
fokus dengan tujuan utama
Tetap fokus dengan tujuan
utama penggunaan media sosial dan waspada dengan emosi yang timbul akibat
penggunaan media sosial.
Awal seseorang membuat media
sosial tentulah punya maksud dan tujuan tertentu. Baik untuk menjalin silaturrahim,
melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mempermudah mengakses informasi, menambah channel kenalan,
hingga berjualan online. Maka fokuslah pada tujuan tersebut dan senantiasa
ingat bahwa selain Allah yang mengetahui segala tindak-tanduk kita baik di
dunia nyata maupun maya, tim cyber pun juga
mengawasi tindak tanduk kita di dunia maya.
Demikianlah beberapa tips berkomentar cerdas di
media sosial. Terlepas dari beberapa pasal UU ITE yang dianggap multitafsir,
mengekang sikap kritis masyarakat dan menimbulkan kriminalisasi yang
berlebihan, diharapkan agar pengguna media sosial dapat berkomentar cerdas dan
bersosialisasi cerdas di dunia maya.
Komentar
Posting Komentar